Begini Pasal yang Menjerat Sopir Truk di Kasus Tewasnya Brigadir Sahri

Begini Pasal yang Menjerat Sopir Truk di Kasus Tewasnya Brigadir Sahri

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 11 Agu 2019 16:29 WIB
Foto: Ilustrasi kecelakaan (Andhika Akbaryansyah)
Jakarta - Sopir truk sapi, M Ali Ridho (38), jadi tersangka karena dinilai lalai tak memasang segitiga pengaman saat berhenti sehingga menyebabkan Anggota Polsek Jagakarsa, Brigadir Sahri, tewas. Ali Ridho saat itu berhenti untuk menurunkan sapi kurban. Bagaimana aturan terkait kelalaian ini?

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi awalnya menyebut Ali Ridho lalai lantaran tak memasang tanda segitiga saat berhenti. Menurutnya, Ali Ridho harus memasang tanda tersebut, apalagi ketika malam hari.

"Karena dia tidak ngasih tanda-tanda segitiga pengaman, apalagi malam hari seharusnya kasus tanda segitiga pengaman," jelas Lilik Sumardi kepada detikcom, Sabtu (11/8/2019).

Kendati begitu, hari ini Ali Ridho dijerat pasal berlapis soal kelalaian dalam memasang isyarat peringatan berhenti. Dalam pasal-pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebut soal segitiga pengaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Lilik. Begini isi lengkap pasal-pasal tersebut:

Pasal 287
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 106
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Pasal 310
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lalu, bagaimana bunyi lengkap soal aturan secara eksplisit menyebut soal pemasangan segitiga pengaman saat kendaraan berhenti?

Dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 121, ditegaskan pengemudi wajib memasang segitiga atau isyarat lainnya ketika behenti. Lalu pada pasal 298 Jika lalai memasang segitiga, pengemudi bisa dipidana. Begini bunyinya:

Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya, diberitakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Terogong, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, truk bernopol B-9590-VD diparkir di depan lapak hewan kurban 'Kandang Syar'i'.

Truk tersebut saat itu sedang menurunkan sapi kurban di lokasi. Tiba-tiba datang korban yang merupakan anggota polisi bernama Brigadir Sahri sedang mengendarai motor dan menabrak truk dari belakang.

Korban terluka parah akibat kejadian itu. Korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. (rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads