Polisi: Ipda Triadi Boleh Saja Ngojek, Tapi di Luar Jam Dinas

Polisi: Ipda Triadi Boleh Saja Ngojek, Tapi di Luar Jam Dinas

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 11 Agu 2019 14:15 WIB
Foto: Iptu Triadi saat menjalani sidang etik (dok: istimewa)
Jakarta - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memecat perwira pertama (pama) Polres Kendari, Ipda Triadi, lantaran 62 hari tidak dinas tanpa keterangan. Belakangan diketahui, Ipda Triadi tak masuk karena sibuk mengojek. Polda Sultra sendiri sebetulnya tak melarang anggotanya mengojek.

"Kalau mau ngojek untuk tambahan, silakan ngojek. Tapi di luar jam dinas. Laksanakan dulu tugasnya," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi detikcom, Minggu (11/8/2019).

Harry menjelaskan Triadi sudah mengantongi gaji pokok, tunjangan dan remunerasi Rp 8 juta perbulan. Menurut Harry, tak ada alasan bagi seorang anggota Polri untuk bermalas-malasan.

"Jadi gini, intinya kita ke anggota Polri, kita tegas pada anggota itu sendiri. Negara sudah sangat sangat berlebihan memberikan take home pay. Yang pertama gaji, dan tunjangan kinerja. Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry berharap kasus pemecatan Ipda Triadi ini bisa menjadi contoh bagi anggota Polri lain. "Jangan sampai ini jadi pembenar bagi yang lain," imbuhnya.

Untuk diketahui, Triadi menjalani sidang kode etik karena lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan. Dalam sidang, dia diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Harry mengatakan Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Harry menjelaskan, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di mana Triadi pada 2017 pernah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Namun saat itu pimpinan memberikan kebijakan agar Ipda Triadi tidak diproses melalui sidang KKEP, melainkan sidang disiplin sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.

Ipda Triadi sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

Dalam persidangan, Ipda Triadi mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari. (rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads