"Ada 15 dus yang diamankan berjumlah 152 botol ukuran 600 mililiter. Tersangka ini membelinya dari Solo," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (9/8/2019).
Tersangka DT berdalih jualan miras ciu untuk menambah penghasilan. Ia menjual dan mengedarkan miras ciu itu di bengkelnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya karena ekonomi, untuk menambah penghasilan. Miras ciu ini berbahaya untuk kesehatan bila dikonsumsi, karena tanpa ada sertifikasi, tidak jelas kandungan di dalamnya berapa persen alkohol dan campurannya," tuturnya.
Setelah mendapat informasi adanya penjualan miras, polisi langsung bertindak mengamankan DT. Bismo menegaskan tak ingin kecolongan ada warga yang meninggal gegara efek miras tersebut. Serta mencegah aksi kriminalitas dan kenakalan remaja yang dipicu miras.
Kini DT dititipkan di Lapas Ciamis. Ia terancam disangkakan melanggar Pasal 204 KUHPidana jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara," ucap Bismo.
Tonton Video 4 Rumah Pembuat Miras Digerebek, Ratusan Liter Disita:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini