"Sesuai prosedur, yang bersangkutan melaksanakan mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Abdul menjelaskan mapenaling sendiri merupakan program khusus bagi narapidana yang baru masuk ke lapas. Selama mapenaling, Bahar akan menempati kamar khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menjalani program mapenaling, tak ada batasan. Bahar masih bisa dijenguk oleh pihak keluarga. "Boleh dijenguk oleh keluarga," kata Abdul.
Abdul menegaskan tidak akan ada perlakuan spesial terhadap pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor tersebut. "Tidak ada, sesuai prosedur saja," ucapnya.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum telah melakukan eksekusi bagi Bahar dari Polda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg kemarin. Bahar sendiri mengaku senang dan ikhlas atas eksekusi tersebut.
"Alhamdulilah senang. Ikhlas, harus ikhlas," ucap Bahar saat berada di dalam mobil tahanan Kejari Cibinong di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/8/2019).
Di Rutan Polda Jabar, Habib Bahar Mengaku Mualafkan 6 Tahanan:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini