"Baru sampai lapas (didampingi) tim Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kalapas Rajeg Cibinong Agung Krisna saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (8/8/2019).
Pantauan di lokasi, ada 6 mobil beriringan yang masuk ke Lapas. Salah satunya mobil tahanan yang membawa Habib Bahar bin Smith dari rutan Polda Jabar. Lebih dari 20 polisi mengamankan area Lapas Pondok Rajeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memvonis Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," kata Bahar saat dibawa dari Bandung.
Tonton Video Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini