Dieksekusi, Habib Bahar Tiba di Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Dieksekusi, Habib Bahar Tiba di Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Scharil Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 20:33 WIB
Habib Bahar bin Smith (Antara Foto)
Cibinong - Habib Bahar bin Smith tiba di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Habib Bahar akan menjalani pidana penjara atas kasus penganiayaan remaja.

"Baru sampai lapas (didampingi) tim Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kalapas Rajeg Cibinong Agung Krisna saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (8/8/2019).

Pantauan di lokasi, ada 6 mobil beriringan yang masuk ke Lapas. Salah satunya mobil tahanan yang membawa Habib Bahar bin Smith dari rutan Polda Jabar. Lebih dari 20 polisi mengamankan area Lapas Pondok Rajeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Majelis hakim memvonis Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.

"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," kata Bahar saat dibawa dari Bandung.



Tonton Video Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads