KPK menahan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Soetikno juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Soetikno keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.20 WIB, Rabu (7/8/2019). Soetikno terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Tak banyak kalimat yang diucapkan Soetikno saat keluar gedung KPK. Ia hanya meminta doa restu setiap ditanya oleh wartawan sambil menuju mobil tahanan.
"Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno.
Soetikno ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce bersama mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar. Soetikno diduga memberi suap ke Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.
KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
Terbaru, KPK juga menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka pencucian uang. Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton Video KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Penyuapan: (ibh/idn)