"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (7/8/2019).
Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke01 jo Pasal 64 ayat 1 KHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Emirsyah Satar dan Soektikno sebagai tersangka suap. Dalam kasus suap, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap tersebut menurut KPK berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapraura dan Indonesia.
"Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," sambung Syarif.
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce tapi dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakuakn beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat pada 2008-2013. Kontrak ini meliputi:
- Kontrak pembelian pesawat mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls Royce
- Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
- Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
- Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft
"Selaku konsultan bisnis/komersialdari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu SS Juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi sales respresentative dari Bombardier," papar Syarif.
Menurut KPK, pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.
"SS (Soetikno) selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA (Emirsyah) dan HDS (Hadinoto) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," papar Syarif.
Soetikno menurut KPK diduga memberikan uang ke Emirsyah yakni Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.
"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," ujar Syarif
Tonton Video KPPU Akan Usut Dugaan Duopoli Penerbangan Nasional:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini