Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait perluasan kebijakan ganjil-genap. Kemenhub menyebut akan mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Sudah koordinasi, tapi kita akan evaluasi mana yang terbaik," kata Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Budi Karya menyebut ada sejumlah aspek yang akan menjadi fokus untuk dievaluasi. Aspek yang dimaksud adalah tentang waktu dan jalur.
"Pasti kita akan ngomong soal waktu, ngomong soal jalur. Itu yang akan kita bahas," jelasnya.
Untuk aspek waktu, Budi Karya menilai kebijakan ganjil-genap tidak perlu diterapkan saat hari libur. Mengenai jalur, dia menitikberatkan terhadap alternatif yang bisa dilintasi pengendara.
"Mengenai waktu, kalau pagi sama sore mungkin ok, tapi Sabtu-Minggu bagaimana? Sabtu-Minggu sebaiknya tidak," jelasnya.
"Jalur mana? Mungkin supaya orang punya pilihan," imbuh Budi Karya.
Baca juga: 16 Rute Baru Ganjil Genap Jakarta |
Evaluasi ganjil-genap akan dilakukan Kemenhub dalam minggu ini. Selanjutnya, hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pemprov DKI.
"Makanya kita akan evaluasi dalam minggu ini. Kita akan berikan catatan kepada DKI. Kita juga sudah melakukan riset kecil untuk tanyakan kepada para warga. Informasi sudah disampaikan tapi kita akan evaluasi. Ini kan uji coba," kata Budi Karya.
Kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ada 16 rute yang akan diberlakukan ganjil-genap.
Berikut ini time line penerapan ganjil-genap yang baru:
Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji coba: 12 Agustus-6 September 2019
Implementasi dan penegakan hukum: 9 September 2019
(zak/idn)