Bawaslu Beri Catatan soal Calon Tunggal Pilkada, KPU: Kita Atur dalam PKPU

Bawaslu Beri Catatan soal Calon Tunggal Pilkada, KPU: Kita Atur dalam PKPU

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 16:05 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu memberikan catatan terharap KPU terkait banyaknya calon tunggal dalam Pilkada 2015 hingga 2018. KPU mengatakan pihaknya akan membuat aturan agar hal tersebut tidak terjadi pada Pilkada 2020.

"Dalam peraturan KPU (PKPU) mendatang mendorong di daerah itu, tidak terjadi calon tunggal. Tetapi tetap saja kita harus menyiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi ada calon tunggal," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).


Wahyu mengatakan aturan tersebut nantinya akan dilakukan dengan membatasi gabungan partai politik dengan menggunakan persentase. Menurutnya, hal ini agar terdapat parpol yang mencalonkan pasangan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya dengan gabungan partai politik itu dibatasi persentasenya, supaya ada partai politik atau beberapa partai politik yang masih memungkinkan untuk mencalonkan satu pasangan lagi seperti itu," kata Wahyu.

"Jadi kita akan atur bahwa misalnya persyaratannya 20 persen misalnya begitu ya maksimal, kan kita bisa atur misalnya gabungan partai politik itu paling banyak 70 persen atau 80 persen berarti kan ada 20 persen partai politik atau gabungan partai politik yang tidak menyatu. Sehingga kan ini secara teoretik sekali lagi secara teoretik, siapa partai-partai yang belum berkoalisi bisa mengajukan calon tersendiri," sambungnya.


Sebelumnya, Bawaslu memberikan catatan kepada KPU untuk persiapan Pilkada 2020. Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan Bawaslu terkait dengan logistik, DPT, hingga regulasi.

Bawaslu menyoroti banyaknya calon tunggal dalam Pilkada 2015 hingga Pilkada 2018. Selain itu, Bawaslu menyebut banyaknya penundaan pelaksanaan pilkada akibat terhalangnya pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Pengalaman dari pilkada sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah, sebagai akibat terhalang dalam pencairan NPHD. Terdapat calon tunggal yang jumlahnya selalu meningkat dari Pilkada Serentak 2015, 2017, hingga 2018," anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).



Tonton Video PDIP Susun Strategi Pemenangan Pilkada Saat Kongre:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads