"Menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Muafaq bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total pemberian Muafaq untuk Rommy sebesar Rp 91,4 juta yang menjadi anggota DPR saat itu. Rommy mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik.
Kasus ini bermula Muafaq tidak diusulkan mengikuti seleksi jabatan itu. Namun, Muafaq meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy agar namanya masuk seleksi jabatan itu.
Atas permintaan itu, Muafaq memberikan uang Rp 41 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang menjadi caleg DPRD Kabupaten Gresik atas persetujuan Rommy. Selain itu, Muafaq memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy saat bertemu di Surabaya.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas majelis hakim berkesimpulan pemberian uang kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa," kata hakim.
Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Muafaq karena memenuhi syarat. Muafaq sudah membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum dalam perkara ini. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini