Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DKPP M Agung Rianto mengatakan hewan kurban yang masih berusia di bawah 1 tahun itu terdiri atas 51 ekor domba dan 6 ekor sapi. "Secara fisik, 57 hewan kurban tersebut sehat, tidak ada cacat, dan gemuk. Tapi tetap belum layak lantaran umur yang masih di bawah ketentuan prasyarat hewan untuk kurban," ujar Agung, Rabu (7/8/2019).
Terhadap hewan yang mengalami belekan, ia meminta pemiliknya agar memberikan penanganan ringan. Menurutnya, setelah dua hari penanganan, biasanya hewan tersebut sembuh dari belekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan secara menyeluruh, di Kabupaten Cianjur belum pernah ditemukan hewan kurban yang mengidap penyakit berbahaya, seperti sapi gila. Bahkan cacing hati pun jarang ditemukan.
Langkah pencegahan telah dilakukan oleh DKPP. Untuk cacing hati, DKPP telah melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada peternak untuk memberikan obat tertentu saat proses penggemukan.
"Sampai saat ini di Cianjur belum pernah ditemukan yang sakit berbahaya ataupun cacing hati. Karena dari peternaknya pun sekarang sudah menguasai langkah apa saja yang harus dilakukan untuk pencegahan," kata Agung.
Tercatat selama periode pemeriksaan mulai 29 Juli hingga 6 Agustus 2019, sudah 13.867 hewan kurban yang diperiksa, terdiri atas 1.091 ekor sapi, 7.305 ekor domba, 5.451 ekor kambing, dan 20 ekor kerbau.
![]() |
"Pemeriksaan hewan kurban akan terus berlanjut hingga 13 Agustus 2019 dengan melibatkan 50 petugas kesehatan hewan yang akan melakukan pemeriksaan ke setiap lokasi penjualan hewan kurban, termasuk membentuk posko pelayanan kesehatan untuk hewan kurban di kantor dinas dan pusat kesehatan hewan," tutur Agung.
Warga yang akan membeli hewan kurban diimbau lebih teliti saat memilih hewan kurban. Tetapi, untuk memudahkan pembeli, dinas sudah memasang stiker khusus yang menandakan hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan.
"Kita menemukan sejumlah hewan kurban di Cianjur masih mendapat pasokan dari luar daerah, sehingga dalam distribusinya perlu pengawasan. Setiap hewan kurban tersebut wajib dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari daerah asal," ujar Agung.
Showroom Unik di Ponorogo, Kambing Kurban Dimanjakan Bagai di Salon:
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini