Gugatan PDIP di Dapil Sumbar Ditolak MK

Gugatan PDIP di Dapil Sumbar Ditolak MK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 20:34 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PDIP. Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Permohonan gugatan perkara ini bernomor 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan ini Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam permohonan, PDIP menggugat selisih suara dapil Sumatera Barat I dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut KPU selaku termohon, PDIP memperoleh 86.423 suara, dan PAN mendapatkan 261.007 suara.

Sedangkan menurut pemohon, PDIP memperoleh 86.642 suara dan PAN mendapatkan 258.115 suara.

Dalam pertimbangan, hakim menyebut permohonan PDIP tersebut tidak dilakukan secara cermat dan lengkap. Apalagi PDIP tidak menyebutkan siapa calon anggota DPR yang perolehan suara dipersoalkan.

"Pemohon tidak menyampaikan secara cermat, lengkap, dan jelas adanya kesalahan hasil penghitungan suara oleh termohon yang berpengaruh kursi pemohon. Pemohon tidak mencantumkan siapa nama anggota DPR RI yang perolehan suara dipermasalahkan pemohon. Pemohon tidak konsisten dalam menentukan jumlah penambahan PAN yang diduga dilakukan termohon," kata hakim.

Selain itu, hakim menyebut PDIP mengajukan renvoi atau perbaikan permohonan yang bersifat substansial mengenai mengubah angka perolehan suara. Setelah mencermati, hakim mengatakan perbaikan permohonan itu sudah melewati batas waktu.

"Ini dasar tidak dibenarkan dilakukan renvoi yang bersifat substansial pada sidang pemeriksaan pendahuluan, lagi pula adanya renvoi permohonan sifat substansial akan menghambat pemeriksaan cepat speedy trial yang merupakan karakteristik tata penyelesaian pemilu," papar hakim.

"Oleh karenanya, demi kepastian hukum yang adil, harus dinyatakan renvoi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga menyebabkan permohonan pemohon cacat formil berakibat permohonan tidak jelas atau kabur. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon," imbuh hakim.

Pihak terkait dalam perkara ini yakni Partai NasDem, PKS, dan PAN. Namun surat permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan PAN tidak sah karena tak ada tandatangan Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

"PAN tidak memiliki kedudukan sebagai pihak terkait dalam permohonan a quo. Maka keterangan yang diberikan PAN tidak dapat dipertimbangkan," jelas hakim. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads