"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar salah seorang penggugat David Tobing kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
David bergabung menggugat bersama Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Mereka menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Menurut David, akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yg sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik. Seperti MRT maupun kereta listrik. Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yg disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terksesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut. Oleh sebab itu, David menuntut agar direksi PLN diganti dan PLN meminta maaf di media cetak atas kesalahannya itu.
"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi d imana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," pungkas David.
Tonton Video Polri Ungkap Hasil Investigasi Sementara soal Mati Listrik Massal:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini