"Sekarang ini tidak ada lagi yang namanya 'rezim pelarangan buku'," kata Deputi Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Eko Sulistyo, kepada detikcom, Selasa (6/8/2019).
Rezim pelarangan buku sudah berakhir sebelum era Jokowi. Zaman dulu, ada UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Mengganggu. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan UU itu pada 2010.
"Artinya, sejak putusan MK tahun 2010, pelarangan dan penyitaan buku harus melalui berdasar putusan pengadilan. Jadi jika ada pihak maupun aparat yang masih melakukan tindakan itu, itu adalah tindakan ilegal," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Razia buku adalah tindakan extra judicial execution (eksekusi tanpa peradilan)," ujar Eko.
Pihak Istana Kepresidenan mewanti-wanti supaya razia buku tak dilanjutkan. Soalnya, kebiasaan buruk ini tak baik bagi masa depan.
"Dalam banyak kasus sejarah, pelarangan buku hanya akan menjadi awal dari kehancuran sebuah peradaban," pungkas Eko.
Tonton Video 4 Pria Razia Buku di Toko Buku di Makassar:
(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini