Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menegaskan pembesuk tidak boleh membawa HP saat berkunjung ke rutan. Barnabas memastikan petugas jaga telah melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedurnya.
"Jadi siapa pun yang besuk, itu HP tidak boleh dibawa kan memang diperiksa oleh anggota kita," jelas Barnabas kepada wartawan di SPN Lido, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dia menyembunyikan di satu tempat yang tidak bisa diperiksa," kata Barnabas.
Barnabas mengakui anggotanya tidak jeli saat memeriksa Farhat Abbas ketika membesuk Galih Ginanjar. Atas kesalahan tersebut, anggota itu telah diberi sanksi.
"Teguran dari saya. Bagaimanapun juga, apa pun, anggota sampai lolos kan berarti kurang jeli," tuturnya.
Lebih lanjut Barnabas mengatakan, setelah merekam itu, anggota sudah melarang Farhat mengunggahnya ke media sosial. Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2019.
"Tahu-tahu udah di-upload aja, padahal sudah dilarang oleh anggota kita. Itu kan kejadiannya juga singkat kan," tandasnya.
Tonton video Kembali Minta Maaf, Galih Ginanjar Ungkit Kebaikan di Masa Lalu:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini