"Poinnya adalah kenapa empat tahun lalu orang-orang nggak ributin itu. Saya tanya deh," kata Hendardi di Kemensetneg, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Hendardi mengatakan persyaratan LHKPN sudah disepakati sejak lama. Dia menuturkan persyaratan mengenai LHKPN sangat sulit dilengkapi kecuali oleh mantan pegawai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi sendiri mengatakan syarat LHKPN nantinya pasti akan dipenuhi oleh capim yang terpilih. Dia menyebut sudah ada kesepakatan di awal mengenai syarat LHKPN saat terpilih.
"Ya wajib untuk membuat pernyataan di atas meterai pada waktu pendaftaran. Nanti ketika terpilih wajib membuat LHKPN," sebutnya.
Baca juga: Debat LHKPN Capim KPK Terus Mengemuka |
Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara yang juga tergabung di Pukat UGM menilai LHKPN harusnya diwajibkan dan jadi syarat administratif bagi calon pimpinan KPK. Pukat UGM menilai mereka-mereka yang tak mematuhi LHKPN harusnya dicoret dari pencalonan.
"Saya bilang penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu, posisi tinggi pada itu untuk mengatakan bukan sebagai syarat administrasi, tapi itu bukan sekadar syarat yang ditangguhkan. Sepanjang dia penyelenggara negara dia seharusnya patuh, kalau tidak patuh harusnya dicoret," kata peneliti Pukat, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
KPK: LHKPN Bisa Jadi Pisau Analisis untuk Bedah Figur Capim:
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini