Ada Syarat Agak Berat yang Bisa Ganjal Perpanjangan SKT FPI, Apa?

Ada Syarat Agak Berat yang Bisa Ganjal Perpanjangan SKT FPI, Apa?

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 15:00 WIB
Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi (Zakia Liland/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbicara tentang syarat yang agak berat dipenuhi FPI untuk mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas. Syarat itu terkait mekanisme penyelesaian konflik internal dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI.

"Sampai saat ini ya kami belum bisa memproses SKT FPI karena FPI sendiri belum melengkapi kalau dia membutuhkan SKT. Ada lima ya. Lima itu ada yang dua itu agak, satu agak berat pandangan saya ya. Itu kan di dalam AD/ART FPI. Itu harus ada klausul penyelesaian konflik internal," kata Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan mekanisme penyelesaian konflik internal tak ada dalam AD/ART FPI. Padahal, kata Lutfi, undang-undang mewajibkan hal itu.

"Nah, itu sesuai amanat undang-undang. Tapi di dalam AD/ART FPI, itu tidak ada. Sementara saya baca di AD/ART, musyawarah, forum tertinggi adalah musyawarah. Musyawarah itu dilakukan 7 tahun sekali. Tidak ada klausul lain yang menyatakan untuk membuka ruang jika ada hal-hal yang dianggap penting, tidak itu. Nah, itu menjadi agak berat pandangan saya," ujarnya.

Lutfi menyebut AD/ART FPI juga belum ditandatangani. Rekomendasi dari Kementerian Agama, kata Lutfi, juga belum diperoleh oleh FPI.

"Klausul itulah yang saya pikir agak berat. Yang berikutnya, mungkin ya, karena mereka lupa atau apa, sehingga itu (AD/ART) belum ditandatangani dan yang terpenting itu adalah itu, klausul itu, penyelesaian konflik internal. Itu diatur oleh undang-undang, mereka harus memuat seperti apa mekanisme di internal mereka. Nah, itu. Sementara itu, musyawarah mereka itu 7 tahun sekali. Di samping itu juga, ada rekomendasi dari Kementerian Agama karena ini ormas keagamaan, ya biar kementerian teknis yang mengkaji hal tersebut sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.



Dia menyatakan Kemendagri belum masuk pada pengkajian ideologi FPI karena persoalan administrasi yang belum tuntas. Lutfi juga menanggapi wacana Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi mediator antara FPI dan Presiden Jokowi. Menurutnya, Prabowo menerima informasi yang tidak pas tentang masalah yang terjadi.

"Itu masalahnya administrasi, masa Pak Prabowo ingin menjembatani masalah administrasi? Masyarakat di FPI sendiri. Jadi, belum, itu ya, belumlah ya. Mungkin ada salah informasi kali mungkin Pak Prabowo itu. Iya, mendapat masukan yang tidak pas," pungkasnya.


Bukan Hanya soal Pancasila, FPI Juga Akan Dikaji Syariat Islamnya:

[Gambas:Video 20detik]



(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads