"Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas atau hotspot. Kami telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat," tegas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2019).
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 hektar yang tersebar di 144 ha berada di koordinat -0,022222Β°S 109,792778Β°E, 120 hektar di koordinat -0,004722Β°S 109,800556Β°E dan -0,015000Β°S 109,800833Β°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333Β°S 109,795833Β°E.
Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai penyandang dana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini