Ganjil-Genap Meluas, Nasib Pemotor Belum Jelas

Round-Up

Ganjil-Genap Meluas, Nasib Pemotor Belum Jelas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Agu 2019 09:59 WIB
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI akan memperluas ruas ganjil-genap. Sistem itu akan diterapkan sebagai salah satu langkah untuk penanganan polusi udara direvisi.

Instruksi soal penanganan polusi udara itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam penerapan perluasan ganjil-genap nanti, salah satu opsinya melibatkan motor.

Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara itu tak memiliki batasan waktu. Artinya, perluasan ganjil-genap tak hanya diterapkan saat kemarau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Nantinya pengendara motor akan diatur dalam penerapan sistem ganjil-genap. Hanya, kebijakan itu masih diatur, sehingga nasib pemotor belum jelas.

Dishub DKI Jakarta sedang mengkaji perluasan aturan ganjil-genap tersebut. Sebab, menurutnya, berdasarkan evaluasi, pengendara mobil justru beralih ke motor ketika ganjil-genap diberlakukan.

"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kita akan kaji lebih lanjut ya bagaimana dengan sepeda motor. Karena sekarang berdasarkan data, dari hasil implementasi ganjil-genap selama enam bulan kemarin, itu sepeda motor itu 72 persen lebih," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

"Komposisi sepeda motor di daerah ganjil-genap itu 72 persen lebih. Artinya, begitu ada pembatasan, yang kita harapkan para pengguna kendaraan pribadi shifting ke public transport tidak terjadi, mereka justru memilih ke sepeda motor," sebutnya.



Rute perluasan ganjil-genap ini masih digodok. Anies mengumumkan rute perluasan pada pekan depan.

"Rutenya insyallah awal pekan depan, kita akan umumkan itu, periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat.



Jika sudah rampung, periode uji coba akan dilakukan pekan depan hingga akhir Agustus. Namun aturan itu akan dimulai pada 1 September.

"Kita akan umumkan dalam waktu dekat rute-rutenya sedang difinalisasi hari ini. Rute-rute itu nanti kita akan umumkan, akan ada periode uji coba sama seperti pada saat tahun lalu ada uji coba sesudah itu baru fase enforcement, tapi enforcement hampir pasti, kita ke tanggal 1 September," kata Anies.

Sementara itu, penggunaan ganjil-genap apakah berlaku untuk sepeda motor, kata Anies, sedang dalam proses pembicaraan. Namun ia menegaskan penerapan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan listrik.

"Nanti diumumkan sekalian (ganjil-genap untuk sepeda motor), sekarang belum diumumkan, belum diputuskan. Tapi ada satu hal yang pasti bahwa bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik, maka Anda tidak terkena kebijakan ganjil-genap, motor listrik atau mobil listrik nggak ada efeknya bagi Anda ganjil atau genap," lanjutnya.



Eks Mendikbud itu mengatakan Pemprov DKI akan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Jakarta. Menurutnya, kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara di Ibu kota.

"Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," lanjutnya.

Adapun Anies mengatakan akan mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi. Seperti penggunaan kendaraan listrik hingga sepeda.

"Kita juga akan mendorong penggunaan kendaraan-kendaraan bebas emisi dan itu mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik," lanjutnya.


Simak Video "Dishub DKI Kaji Penerapan Ganjil-Genap untuk Motor"

[Gambas:Video 20detik]

(idn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads