Polisi melakukan tes kejiwaan Abah di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dokter RS Polri akan mengobservasi kejiwaan Grandong selama 14 hari.
"Iya, tadi sudah dibawa ke rumah sakit. Selesai diperiksa langsung dibawa ke sana, itu 14 hari pemeriksaan (kejiwaan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya (keluar dalam) 14 hari," ucapnya.
Selain untuk pemeriksaan kejiwaan, Grandong juga dibawa ke RS Polri karena kesehatannya menurun. Grandong ngedrop setelah penyidik memeriksanya sejak Kamis (1/8) hingga Jumat (2/8) subuh.
Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Setelah pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka kasus makan kucing, Polisi tidak menahan Grandong. Sebab ancaman hukumannya yang rendah.
"Ya memang tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya kan cuma 9 bulan," kata Tahan.
Nama Abah Grandong mendadak diperbincangkan setelah videonya memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Lokasi kejadiannya disebut-sebut berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Beragam spekulasi disampaikan netizen terkait aksi Abah Grandong tersebut. Salah satu warganet bahkan menyebut pria itu memakan kucing hidup-hidup untuk ilmu hitam.
Polisi langsung turun tangan menyelidiki insiden itu. Abah Grandong diketahui merupakan warga Banten dan bekerja di kawasan Kemayoran.
Setelah ditunggu-tunggu polisi, Abah Grandong akhirnya tiba di Polres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, pada pukul 15.57 WIB, Kamis (1/8).. Dia yang mengenakan peci biru dan baju koko berwarna cokelat itu datang didampingi keluarga.
Dia ditemani seorang pria yang mengaku perwakilan keluarga bernama Deden. Sementara Grandong tidak banyak berkata-kata.
"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia (atas aksi Abah) yang telah viral video tersebut," jelas Deden.
Simak Video "Diantar Keluarga, Abah Grandong Pemakan Kucing Serahkan Diri"
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini