"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalo anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Anies mengatakan, dia akan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Jakarta. Menurutnya kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara di Ibokota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anies mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) juga mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi. Seperti penggunaan kendaraan listrik hingga sepeda.
"Kita juga akan mendorong penggunaan kendaraan-kendaraan bebas emisi dan itu mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik," lanjutnya.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan 7 inisiatif untuk mengurasi polusi udara di Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019.
"Jadi ini adalah 7 inisiatif untuk udara bersih yang kita umumkan hari ini diatur melalui Ingun No 66 Tahun 2019," kata Anies.
"Ini semua kita harapkan akan bisa ikut mengurangi rendahnya kualitas udara dan memperbaiki, serta melibatkan seluruh masyarakat untuk sama-sama kita mengurangi emisi di udara Jakarta," tuturnya. (lir/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini