Badan Pengkajian MPR: Tatib Pemilihan Pimpinan Diplenokan 19-21 Agustus

Badan Pengkajian MPR: Tatib Pemilihan Pimpinan Diplenokan 19-21 Agustus

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 08:41 WIB
Foto: Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengkajian MPR menyatakan saat ini mereka tengah menyiapkan tata tertib pemilihan pimpinan MPR 2019-2024. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hendrawan Supratikno, menyatakan pembahasan tatib pimpinan itu akan dibahas dalam rapat pleno yang diagendakan 19-21 Agustus mendatang.

"Badan Pengkajian akan mempersiapkan dalam pleno 19-21 Agustus dan dirumuskan tuntas oleh tim kecil yang mewakili semua fraksi dan kelompok DPD pada 22 Agustus," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).


Diketahui, MPR perlu mengubah tatib pemilihan pimpinan karena mesti menyesuaikan dengan UU MD3 No 2/2018. Saat ini, jumlah pimpinan MPR adalah delapan orang, yang terdiri atas satu ketua dan tujuh wakil dari unsur fraksi dan kelompok DPD. Sementara itu, selanjutnya setelah Pemilu 2019, UU MD3 menyebutkan pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrawan menjelaskan, setelah melalui rapat pleno, tatib MPR akan dibahas dalam rapat gabungan (ragab) yang diagendakan pada 23 Agustus. Selanjutnya, tatib MPR disahkan lewat rapat paripurna pada 27 September.

"Tatib sedang disiapkan oleh Badan Pengkajian. Rencana akan dibahas dalam rapat gabungan pada 23 Agustus sebelum dibawa ke paripurna 27 September," jelasnya.


Ketua MPR Zulkifli Hasan telah mengatakan mereka akan mengubah tatib pemilihan pimpinan MPR 2019-2024. Alasannya, tatib pemilihan pimpinan MPR harus menyesuaikan UU MD3 No 2/2018.

"Ini penting sekali, perubahan tatib. Karena MD3 itu pimpinan kembali seperti dulu, tidak 8 lagi, tapi 5. Maka perlu perubahan tatib," kata Zul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).


Mereka yang Disebut-sebut Masuk Bursa Ketua MPR:

[Gambas:Video 20detik]



(tsa/tsa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads