"Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor itu diatur dalam undang-undang. Maka, penambahan dan pengurangan wilayah tidak cukup dilakukan hanya lewat kesepakatan antara Wali Kota dan Bupati saja," tutur Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Sejak 1995, wilayah Kota Bogor seluas 11.850 ha. Luas itu sebenarnya juga merupakan hasil penambahan wilayah yang disahkan lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang ditandatangani Presiden Soeharto dan Mensesneg Moerdiono pada 6 Februari 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perluasan wilayah ini perlu persetujuan Wali Kota, Bupati, persetujuan Provinsi, persetujuan Presiden melalui Kemendagri, kemudian juga harus disetujui DPR," kata Bahtiar.
Sebelumnya, rencana perluasan wilayah Kota Bogor ini diutarakan Wali Kota Bogor Bima Arya atas dasar ingin meningkatkan pelayanan terhadap warga, meningkatkan daya dukung kota, dan mengantisipasi ledakan penduduk. Bupati Bogor Ade Yasin mengaku belum diajak bicara soal wacana itu.
"Saya belum diajak ngobrol. Itu aja," ujar Ade Yasin di gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini