"Tim saat ini berada di rumah dinas tersangka IWK (Iwa Karniwa) untuk lanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu, 31 Juli kemarin, tim KPK menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Sate. Selain itu, ruang kerja staf dan sespri Iwa digeledah KPK.
KPK menyita dokumen dalam 2 koper dan 1 dus. Namun KPK belum menyebutkan detail dokumen apa saja yang disita.
Iwa saat ini berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Kabupaten Bekasi.
Perda itu diduga KPK dibutuhkan Pemkab Bekasi untuk mengakomodasi pengurusan izin proyek Meikarta. Penetapan tersangka Iwa itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
OTT sebelumnya itu menjerat Neneng Hassanah Yasin, yang merupakan mantan Bupati Bekasi. Setidaknya ada sembilan orang yang dijerat KPK, termasuk Neneng, dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini