"Kita menangkap salah seorang warga yang saat ini sedang di proses dalam penyelidikan terkait upaya perdagangan hewan satwa yang dilindungi. Ada 22 burung endemik kita sita berasal dari Maluku, yang terdiri dari berbagai jenis," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto di di Mapolda Sulteng, Kamis (1/8/2019).
Warga bernisial I itu diamankan di kawasan hunian sementara (Huntara) Desa Wani, Donggala. Dia diduga baru saja menjemput hewan tersebut di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan I disebut melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi menyebut I terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini