Polisi Tangkap Penjual Burung Kakatua Jambul Kuning di Sulteng

Polisi Tangkap Penjual Burung Kakatua Jambul Kuning di Sulteng

Muhammad Qadri - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 13:28 WIB
Polisi amankan sejumlah burung yang masuk satwa dilindungi (Foto: dok. Humas Polda Sulteng)
Jakarta - Polisi menangkap seorang warga yang diduga menjual satwa dilindungi. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah burung yang disebut masuk satwa dilindungi seperti Kakatua Jambul Kuning, Nuri jenis Red Lory, serta Nuri jenis Green Lory.

"Kita menangkap salah seorang warga yang saat ini sedang di proses dalam penyelidikan terkait upaya perdagangan hewan satwa yang dilindungi. Ada 22 burung endemik kita sita berasal dari Maluku, yang terdiri dari berbagai jenis," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto di di Mapolda Sulteng, Kamis (1/8/2019).


Warga bernisial I itu diamankan di kawasan hunian sementara (Huntara) Desa Wani, Donggala. Dia diduga baru saja menjemput hewan tersebut di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Didik, I diduga akan memperdagangkan hewan tersebut melalui media sosial. Burung yang disita dalam penangkapan tersebut akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulteng.

Perbuatan I disebut melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi menyebut I terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads