Musibah KM Sembilang, KSOP Tanjung Balai Karimun Sampaikan Dukacita

Musibah KM Sembilang, KSOP Tanjung Balai Karimun Sampaikan Dukacita

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 19:56 WIB
Foto: dok Istimewa
Jakarta - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Junaidi, menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa atas kecelakaan kerja yang terjadi saat KMP Sembilang GT 560 tengah melakukan perbaikan (docking tahunan). Ia berharap kecelakaan semacam ini tidak terjadi lagi.

"Kami sangat berharap kecelakaan kerja di galangan kapal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena itu, kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan satu pekerjaan perbaikan dan selalu mengikuti standard operating procedure (SOP) keselamatan dalam bekerja," ujar Junaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

Berdasarkan data terakhir, korban teridentifikasi berjumlah 12 orang yang terdiri atas 8 orang kru kapal dan 4 pekerja galangan. Sembilan orang mengalami luka bakar dan 3 orang meninggal dunia. Seluruh korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Timah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Junaidi mengatakan, saat ini api sudah dapat dipadamkan dan belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia meminta agar galangan kapal dan subkontraktor pekerjaan tersebut melakukan evaluasi.

"Saya berharap PT Niko Indah Perkasa dapat melakukan evaluasi dan segera mengambil langkah tindak lanjut khususnya dalam penanganan korban dan kerugian," tuturnya.

Ia meminta perusahaan memperhatikan dan meningkatkan keselamatan pekerjanya dan terus melakukan pengawasan yang melekat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.



(prf/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads