"Kita banyak melakukan penindakan kepada orang asing. Kita sudah melakukan penanganan bahkan pro justitia," kata Kepala Kantor Imigrasi I TPI Semarang, Filianto Akbar.
Hal ini disampaikan Filianto usai rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota Semarang di Novotel Semarang, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan hingga bulan Juli ini sudah ada 13 orang asing yang sedang diproses. Mereka melanggar izin tinggal karena menggunakan visa turis namun pada kenyataannya bekerja.
"Yang terakhir ini 13 berkas diproses. Kasusya melanggar, penyalahgunaan izin tiggal pasal 122 A," jelasnya.
"Tahun lalu kita deportasi 40 orang," imbuh Filianto.
Sebanyak 13 orang asing yang diproses tersebut 1 dari Malaysia dan 12 dari Taiwan. Proses hukumnya masih berjalan dan keputusannya bisa beragam.
"Masuk proses hukum, ada penjara atau denda, baru nanti proses pemulangan," ujarnya.
Filianto menjelaskan, di wilayah kerjanya ada 154 perusahaan yang tidak hanya menggunakan warga lokal namun juga tenaga orang asing. Jumlah orang asing di Semarang dan sekitarnya hingga saat ini sebanyak 1.124 orang sehingga Tim Pengawas Orang Asing bekerja agar tidak ada pelanggaran.
"Pengawasan harus intens, tidak sekedar tindakan intelijen di lokasi, juga melakukan pengawasan administratif, juga membentuk Tim Pora untuk membentuk sinergitas," katanya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini