"Kendaraan bermotor yang hilang merupakan kendaraan bermotor hasil tilang anggota lantas dan juga ada motor dinas yang dicuri oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Kasus itu dilaporkan ke polisi pada 7 Juli lalu. Arief kemudian ditangkap di sebuah tempat cuci kendaraan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Arief perannya mengatur seluruh rencana pencurian motor. Pada saat beraksi Arief berpakaian satu set lengkap pakaian dinas lantas agar terlihat seolah-olah yang mengambil motor tersebut adalah anggota polisi lalu lintas," ungkap Argo.
Polisi juga mengecek kamera CCTV yang berapa di pos polisi itu. Diketahui, tersangka Arief tidak beraksi sendiri, melainkan berkelompok.
"Tersangka melakukannya tidak sendirian, namun bersama-sama dengan orang lain," kata Argo.
Dua tersangka itu bertugas memindahkan motor-motor yang hendak dicuri ke dalam sebuah mobil lalu membawanya. Saat beraksi, kelompok itu juga menyewa mobil untuk memuluskan aksinya.
"Dalam melakukan tindak pidananya, terkadang para tersangka menggunakan mobil Toyota Fortuner atau Honda BRV atau Toyota Kijang Inova yang dirental di daerah Koja," katanya.
Setelah berhasil mendapat motor hasil curian itu, ketiga tersangka menjualnya ke penadah yang saat ini masih berstatus DPO. Kasus itu pun hingga saat ini masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini