"Dua petugas perempuan di P2U Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kartika dan Desti, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika oleh pengunjung rutan," ujar Kepala Rutan Jakarta Pusat Masjuno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2019).
HA kedapatan membawa dua bungkus plastik sabu seberat 10,5 gram. Setelah diperiksa petugas, HA diketahui bertempat tinggal di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba," tuturnya. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini