2 Tersangka Korupsi Bantuan Mesin Pertanian di Sragen Ditahan

2 Tersangka Korupsi Bantuan Mesin Pertanian di Sragen Ditahan

Andika Tarmy - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 15:05 WIB
Dua tersangka korupsi bantuan alat mesin pertanian Sragen digiring ke mobil tahanan. Foto: Andika Tarmy/detikcom
Sragen - Kejaksaan Negeri Sragen resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsintan) bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Sragen. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Kedua tersangka yakni mantan Kasi Alsintan, Sudariyo, dan tenaga harian lepas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Setyo Apri. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (30/7/2019).

Sekitar pukul 13.00, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Kedua tersangka bungkam saat digiring petugas masuk ke mobil, untuk diantar ke Lapas Kelas 2A Sragen, untuk menjalani masa penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Setelah kami teliti identitas tersangka dan seluruh barang bukti, kami keluarkan surat perintah penahanan berlaku hingga 20 hari ke depan," terang Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada detikcom di kantornya.

Proses selanjutnya, lanjut Agung, kejaksaan akan menyempurnakan surat dakwaan sembari melengkapi proses administrasi.


"Target kita sebelum 18 Agustus, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads