Kedua tersangka yakni mantan Kasi Alsintan, Sudariyo, dan tenaga harian lepas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Setyo Apri. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (30/7/2019).
Sekitar pukul 13.00, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Kedua tersangka bungkam saat digiring petugas masuk ke mobil, untuk diantar ke Lapas Kelas 2A Sragen, untuk menjalani masa penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami teliti identitas tersangka dan seluruh barang bukti, kami keluarkan surat perintah penahanan berlaku hingga 20 hari ke depan," terang Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada detikcom di kantornya.
Proses selanjutnya, lanjut Agung, kejaksaan akan menyempurnakan surat dakwaan sembari melengkapi proses administrasi.
"Target kita sebelum 18 Agustus, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini