"Saya bilang penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu, posisi tinggi pada itu untuk mengatakan bukan sebagai syarat administrasi, tapi itu bukan sekadar syarat yang ditangguhkan. Sepanjang dia penyelenggara negara dia seharusnya patuh, kalau tidak patuh harusnya dicoret," kata peneliti Pukat, Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Zainal juga mempertanyakan pernyataan pansel capim KPK yang menyebut para capim baru wajib melaporkan LHKPN kalau sudah terpilih. Menurut Zainal, harusnya LHKPN disamakan dengan syarat administratif lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau kita lihat para pendaftar ada dua polanya. Ada yang patuh, ada yang nanti menjelang mendaftar baru tiba-tiba patuh, mendadak patuh. Ada juga bukan mendadak patuh tapi sama sekali tidak patuh. Nah harusnya pansel harus keras yang begini" imbuhnya.
Dia berpendapat, kepatuhan LHKPN para calon bisa jadi penilaian di tahap tes psikologis. Alasannya, seleksi tahap administrasi sudah selesai dilakukan.
"Karena tahapan administrasi sudah lewat. Apa yang sebenarnya yang bisa dilakukan pansel? Saya harap pansel kemudian mau melebarkan perdebatannya. Misal sekarang tahap psikologis, harusnya dimasukkan penilaian psikologis bahwa ketidakpatuhan itu seharusnya dinilai apa dalam psikologi," pungkasnya.
Simak Video "ICW Minta Pansel Soroti Integritas dan Rekam Jejak Capim KPK"
(abw/gbr)