Satu di antaranya adalah Sekda Kudus Sam'ani Intakoris. Dia bersama ASN lain diperiksa di Mapolres Kudus mulai dari pukul 09.00 hingga 18.40 WIB belum juga selesai. Di sela waktu istirahat salat Magrib, Sam'ani menjelaskan pemeriksaan KPK terhadap dirinya di depan gedung Mapolres Kudus.
"Dari jam 09.00 sampai sekarang. Pertanyaannya terkait tugas pokok sekda, tugas baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), yang sekarang menjadi tim penilai," kata Sam'ani kepada wartawan, Senin (29/7/2019) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya cukup banyak. Kita jawab normatif. Kita kooperatif. Biar KPK juga enak," tambah dia.
Ia mengatakan kewenangan sekda dalam pengisian jabatan hanya mengusulkan nama. Kemudian, bupatilah yang punya hak. Sekda memang merupakan pusat administrasi di pemkab, maka KPK pasti akan memeriksa sekda.
Baca juga: 8 Jam Lebih, KPK Periksa Sekda dan ASN Kudus |
"Saya diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Ruang sekda sebelumnya disegel KPK saat OTT bupati. Kemarin KPK juga menggeledah kantor sekda dan menyita beberapa dokumen.
"Saya tidak tahu apa saja yang dibawa dari kantor saya. Karena memang belum diberitahu," jelas Sam'ani.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kudus. Dia diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
Selain itu, KPK juga menetapkan staf khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. Ketiganya kini sudah ditahan KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Efek Domino Jual Beli Jabatan |
Simak Juga 'Kasus Tamzil, KPK Geledah Kantor Pemkab Kudus':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini