Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Akfa Nasrulhak - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 18:12 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Jakarta - PT Jasa Raharja memberi santunan kepada satu keluarga yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali beberapa waktu lalu. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah meninggal dunia 3 orang dan luka-luka 5 orang. Seluruh Korban dibawa ke RSUD Kabupaten Subang.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Indramayu untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Kabupaten Subang bagi korban luka-luka.


Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan telah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Lampung hari ini, Senin (29/7/2019) kepada ahli waris yang semuanya berdomisili di Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan," ungkap Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2019).

Harwan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan biaya Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," terang Harwan.


Seperti diketahui, pada Sabtu (27/7/2019) lalu, pukul 22.30 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 133.900 jalur A Kabupaten Indramayu. Kendaraan Truck Fuso Nopol K-1877-AC tertabrak dari belakang oleh kendaraan Bus Sinar Jaya Nopol B7021-IZ. Kemudian, Truck Fuso oleng masuk parit sedangkan Bus Sinar Jaya oleng ke kanan melewati row bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Avanza Nopol BE1599-AJ yang datang dari arah berlawanan, kemudian Bus Sinar Jaya terbalik miring ke kiri. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads