Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Indramayu untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Kabupaten Subang bagi korban luka-luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan telah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Lampung hari ini, Senin (29/7/2019) kepada ahli waris yang semuanya berdomisili di Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harwan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan biaya Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," terang Harwan.
Seperti diketahui, pada Sabtu (27/7/2019) lalu, pukul 22.30 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 133.900 jalur A Kabupaten Indramayu. Kendaraan Truck Fuso Nopol K-1877-AC tertabrak dari belakang oleh kendaraan Bus Sinar Jaya Nopol B7021-IZ. Kemudian, Truck Fuso oleng masuk parit sedangkan Bus Sinar Jaya oleng ke kanan melewati row bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Avanza Nopol BE1599-AJ yang datang dari arah berlawanan, kemudian Bus Sinar Jaya terbalik miring ke kiri. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini