BMKG: 3 Lokasi Pantauan AirVisual di DKI Berstandar Internasional

BMKG: 3 Lokasi Pantauan AirVisual di DKI Berstandar Internasional

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 17:51 WIB
Ilustrasi (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap cara pengamatan situs penyedia peta polusi udara online, AirVisual, terhadap kualitas udara (KU) DKI Jakarta. BMKG menyebut AirVisual melibatkan delapan lokasi pengukuran konsentrasi PM2,5 (debu polutan berukuran ~2,5 mikron). Tiga lokasi di antaranya menggunakan instrumen standar internasional.

"AQI (air quality index) pada AirVisual untuk Jakarta sendiri melibatkan delapan lokasi pengukuran konsentrasi PM2,5 yang meliputi tiga lokasi berasal dari pengukuran instrumen terstandar internasional milik lembaga pemerintah (1 di BMKG Kemayoran dan 2 di US Embassy), sedangkan lainnya menggunakan instrumen low-cost sensor milik Greenpeace dan perseorangan," kata Plh Deputi Bidang Klimatologi BMKG Nasrullah dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrullah menyatakan pengukuran menggunakan instrumen low cost sensor berbeda dengan pengukuran instrumen standar konvensional dan terkalibrasi. Dia menyebut pengukuran menggunakan instrumen yang tidak terstandar dan tidak terkalibrasi akan menghasilkan tingkat akurasi yang lebih rendah.

"Akibatnya, konsentrasi partikulat hasil pengukuran low cost sensor memiliki nilai penyimpangan yang besar apabila dibandingkan dengan instrumen standar yang dimiliki umumnya oleh lembaga-lembaga pemerintah, lebih lebih untuk data sesaat dan sampling jam-jaman," jelas Nasrullah.

"BMKG pernah melakukan pembandingan pengukuran antara alat standar dan alat low cost sensor ini di Pos Pengamatan Kualitas Udara, Cibeureum, Bogor, yang udaranya relatif bersih," imbuhnya.

Nasrullah menuturkan pemeringkatan AQI AirVisual memang menghasilkan peringkat kota berdasarkan kualitas terburuk. Namun, Nasrullah menekankan bahwa pengamatan kualitas udara tidak permanen.

"Pemeringkatan AQI AirVisual dilakukan tiap jam dan menghasilkan peringkat kota berudara dengan kualitas terburuk dengan sangat dinamis. Pada pagi hari biasanya KU Jakarta memang menurun drastis dan sering menembus peringkat 1. Akan tetapi hal tersebut tidak permanen dan berubah seiring waktu ketika menuju siang hingga malam," papar Nasrullah.




Di Indonesia, oleh lembaga pemerintah yang berwenang, hasil pengukuran konsentrasi debu partikulat digunakan untuk menghitung Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Lembaga tersebut yang kemudian menyampaikan kondisi kualitas udara DKI ke publik.

"Semakin tinggi nilai ISPU, semakin meningkat risiko kesehatan masyarakat. Untuk saat ini ISPU masih menggunakan perhitungan berdasarkan konsentrasi debu partikulat PM10 (debu polutan berukuran ~10 mikron), berbeda dengan AQI AirVisual yang menggunakan perhitungan standar US AQI yang ditetapkan oleh US EPA (Badan Lingkungan Amerika Serikat) dari pengukuran PM2,5," tutur Nasrullah.

Menurut Nasrullah, setiap negara memiliki AQI yang berbeda, sesuai dengan standar kualitas udara nasional yang telah ditetapkan masing-masing. Beberapa contoh di antaranya adalah The Air Quality Health Index (Canada), The Air Pollution Index (Malaysia), US AQI (United States), The Pollutant Standards Index (Singapura), Common AQI (Eropa), serta ISPU (Indonesia).

"Meskipun sama-sama berasal dari data konsentrasi partikel polutan, rumusan yang berbeda akan menghasilkan indeks yang berbeda pula. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sendiri memiliki indeks yang berbeda sebagaimana ditentukan dalam inisiatif Platform Global tentang Kualitas dan Kesehatan Udara," kata Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan AQI atau ISPU merupakan nilai atau angka yang diperoleh dari pembandingan konsentrasi debu pada periode rata-rata yang ditentukan, pada umumnya rata-rata harian, bulanan, atau tahunan, terhadap ambang batas acuan yang ditetapkan. AQI, kata dia, juga menggambarkan dosis polutan udara yang berdampak pada kesehatan dan dikelaskan berdasarkan penelitian epidemiologis.

"Berdasarkan regulasi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Nomor 45 Tahun 1997, Standar Pencemar Udara di Indonesia (ISPU), dihitung dari konsentrasi PM10. PM10 adalah debu partikulat yang mengapung di udara yang memiliki ukuran lebih kecil dari 10 mikron.

"Sejauh ini Menteri LHK dan Pemda DKI, yang juga didukung BMKG, telah mengukur kualitas udara di Jakarta dengan memasang alat pengukur konsentrasi PM10 dan PM2,5," imbuhnya.




Dia menyebut, sepanjang Juni-Juli, data konsentrasi PM10 dan PM2,5 di BMKG memang mengindikasikan peningkatan konsentrasi partikel polutan, terutama pada 20 hari terakhir. Pengukuran BMKG terhadap konsentrasi PM10 selama periode 10-20 Juli 2019 di 6 lokasi pengamatan menunjukkan nilai konsentrasi PM10 tertinggi di Kemayoran pada 16 Juli 2019 sebesar 94,38 Β΅g/m3.

"Nilai konsentrasi PM10 tertinggi pada periode dasarian II Juli 2019 ini lebih rendah dari nilai konsentrasi PM10 pada dasarian sebelumnya, yaitu sebesar 101,04 Β΅g/m3 di Kemayoran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, AirVisual memang menyatakan Jakarta sebagai kota paling berpolusi pagi tadi. Jakarta menempati peringkat teratas dengan kondisi udara tidak sehat.

Dilansir AirVisual di situsnya, Senin (29/7) pukul 06.10 WIB, AQI Jakarta berada di angka 188. Artinya kualitas udara di Jakarta tidak sehat. Ranking polusi ini tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.



Simak Juga 'Senin Pagi, Udara Jakarta Kembali Teburuk di Dunia':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads