"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Reskrim Umum, diminta keterangan terkait laporan saya, diduga penipuan," kata Rusli usai jalani pemeriksaan di Polda Gorontalo, Senin (29/7/2019).
Rusli datang ke Polda Gorontalo dengan didampingi sejumlah pengacara. Dia mengaku diperiksa sekitar sejam dan menerima 22 pertanyaan dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rusli tidak menjelaskan hal apa saja yang ditanya penyidik. Kemudian, Rusli membantah jika pelaporan terhadap eks Ketua DPRD itu terkait masalah politik.
"Ini murni penipuan tidak ada masalah organisasi atau persoalan politik sama sekali tidak ada," lanjut Ketua DPD Golkar Provinsi Gorontalo ini.
Di lokasi yang sama, Suslianto, pengacara Rusli mengatakan pelaporan terhadap eks Ketua DPRD dilakukan pada Senin (22/7) lalu. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2009-2016.
"Kami kuasa hukum sangat menyakini bahwa peristiwa hukum yang dialami klien kami Rusli Habibie ada unsur pidanannya. Kurang lebih total itu berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami ajukan sekitar Rp 915 juta," jelas Suslianto.
"Ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan ke klien kami, intinya dalam proses pengambilan dana itu ada hal-hal indikasi satu kebohongan, katanya untuk bla-bla dan sebagainya tapi faktanya itu diduga dan itu sudah kita percayakan ke penyidik dan pihak penyidik akan menilai peristiwa pidana atau peristiwa perdata," jelas Suslianto.
Sementara itu, eks Ketua DPRD Gorontalo, Rustam Akili mengaku sudah menyerahkan kasusnya ke pengacaranya, Duke Arie. "Hubungi saja si DR Duke ya. Terima kasih," kata Rustam lewat pesan WhatsApp.
Duke Arie saat dihubungi tidak mau berkomentar panjang. Dia mengatakan pihak Rustam masih menunggu panggilan polisi.
"Tanggapan, kita tunggu panggilan aja. Kan masih penyelidikan," singkat Duke. (jbr/jbr)