"Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya USD 911.480 dari PT Merial Esa kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR," kata jaksa KPK M Takdir saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Erwin Arief dan Fahmi Darmawansyah juga saling kenal karena sering bekerja sama dengan PT Merial Esa dalam pengadaan jasa atau barang di sejumlah lembaga pemerintah. Fahmi pun melakukan pertemuan dengan Erwin Arief adanya proyek tersebut.
"Pada pertemuan itu, Fahmi Darmawansyah dan M Adami Okta menyampaikan bahwa akan dianggarkan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla melalui APBN-P tahun 2016, yang kemudian dijawab terdakwa bahwa PT Rohde dan Schwarz Indonesia memiliki peralatan tersebut dan sepakat untuk mensupplynya," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Erwin Arief meminta Fayakhun agar proyek itu dapat diannggarkan dalam APBN-P tahun 2016 karena mempergunakan barang dan produk PT Rohde dan Schwarz Indonesia. Fayakhun juga dijanjikan fee untuk mengurus anggaran itu.
"Terdakwa (Erwin Arief) juga menyampaikan bahwa proyek itu nanti akan dikerjakan oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dan dijanjikan adanya komitmen fee untuk pengurusan anggaran tersebut," jelas jaksa.
Jaksa mengatakan, Fayakhun selalu berkomunikasi dengan Fahmi melalui Erwin Arief dan pegawai PT Merial Esa M Adami Okta. Pesan komunikasi yang diterima Erwin Arief diteruskan ke Adami dan dilanjutkan ke Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawati.
Dalam komunikasi tersebut, jaksa menyebut Komisi I DPR mengusulkan tambahan anggaran dalam APBN-P sebesar Rp 3 triliun dan proyek satelit dan drone senilai Rp 850 miliar. Fayakhun berjanji akan 'mengawal' anggaran itu dengan syarat mendapatkan commitment fee dari Fahmi.
"Terdakwa (Erwin Arief) meneruskan pesan dari Fayakhun Andriadi kepada Fahmi Darmawansyah melalui M Adami Okta yang pada intinya Fayakhun Andriadi meminta tambahan komitmen fee sebesar 1% untuk dirinya sendiri dari nilai fee yang dijanjikan sebelumnya 6%, sehingga total fee yang harus disiapkan Fahmi Darmawansyah sebesar 7% dari nilai proyek," papar jaksa.
Atas pemintaan itu, jaksa mengatakan Fayakhun meminta agar commitment fee diberikan secara bertahap ke rekening money changer dan bank di Hong Kong, China, dan Singapura. Setelah diterima, Fayakhun memerintahkan anak buahnya bernama Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut digunakan kepentingan politiknya.
Untuk proyek itu, jaksa menyebut PT Merial Esa memesan produk satelit monitoring PT Rohde dan Schwarz dengan nilai kontrak EUR 11.250.000, padahal harganya barang EUR 8.000.000. Dari nilai barang itu ada selisih yang dinikmati Erwin Arief sebesar EUR 35.000 dan M Adami Okta memperoleh EUR 115.000.
Atas perbuatan itu, Erwin Arief didakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini