Polisi Tangkap Pria di Binjai Gegara Bakar Istri

Polisi Tangkap Pria di Binjai Gegara Bakar Istri

Budi Warsito - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 11:10 WIB
Pelaku pembakar istri di Binjai ditangkap polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
Binjai - Polisi menangkap pria di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) benama T Raja Aceh alias Dedek (32). Dedek ditangkap karena membakar istrinya sendiri.

"Pelaku ditangkap Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Senin (29/7/2019).

Dedek ditangkap di Jalan Abdul Hamid Noor, Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota atas laporan warga bernama Karim Musa. Laporan Karim tercatat dengan nomor Lp/23/V/2019/SPKT-A/Reskrim tanggal 1 Mei 2019. Setelah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 30 April 2019 malam pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam salah satu ruangan di sebuah cafe di Jalan TA Hamzah, dusun 1 Purnama Sari, Desa Tandem Hulu Dua, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Secara tiba-tiba, Dedek mendatangi korban dan menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan membakarnya. Seketika api membakar sekujur tubuh korban.

"Tiba-tiba TSK (tersangka) mendatangi korban, lalu TSK menyiram bensin ke badan korban dan TSK menghidupkan mancis (korek gas). Api langsung menyambar korban," paparnya.

Melihat api membakar seluruh tubuh istrinya, pelaku pun berupaya untuk memadamkan api dengan cara memeluk tubuh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar 45% dan dirawat di RS Adam Malik Medan untuk dilakukan perawatan intensif.

"Selanjutnya pelaku memeluk korban agar api padam," kata Nugroho.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads