"Pelaku ditangkap Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Senin (29/7/2019).
Dedek ditangkap di Jalan Abdul Hamid Noor, Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota atas laporan warga bernama Karim Musa. Laporan Karim tercatat dengan nomor Lp/23/V/2019/SPKT-A/Reskrim tanggal 1 Mei 2019. Setelah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara tiba-tiba, Dedek mendatangi korban dan menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan membakarnya. Seketika api membakar sekujur tubuh korban.
"Tiba-tiba TSK (tersangka) mendatangi korban, lalu TSK menyiram bensin ke badan korban dan TSK menghidupkan mancis (korek gas). Api langsung menyambar korban," paparnya.
Melihat api membakar seluruh tubuh istrinya, pelaku pun berupaya untuk memadamkan api dengan cara memeluk tubuh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar 45% dan dirawat di RS Adam Malik Medan untuk dilakukan perawatan intensif.
"Selanjutnya pelaku memeluk korban agar api padam," kata Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (idn/idn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 