"Ya saya kira itu hal yang bijaklah dari Pak Gubernur (Anies Baswedan) membuat aturan seperti itu. Nah, jadi kita tidak dilarang. Di negeri ini kan kita tidak dilarang untuk berkegiatan keagamaan, namun perlu estetika kota dijaga," kata Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).
Bestari menilai ada sejumlah cara untuk mengantisipasi penggunaan trotoar menjadi lahan berjualan hewan kurban. Dia mengatakan salah satu upaya mengantisipasinya adalah melibatkan warga yang bisa menyewakan lahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendalian penjualan hewan kurban di antaranya di trotoar, taman kota, dan di jalur hijau tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H. Dalam ingub tersebut, wali kota dan bupati diminta mengatur dan mengendalikan lokasi penjualan hewan kurban di antaranya di jalur hijau, taman kota, dan trotoar.
Anies sebelumnya juga sudah menugaskan para wali kota dan bupati menata lokasi penjualan hewan kurban. Menurutnya, penataan tersebut bukan soal berdagang di trotoar.
"Nanti Walkot (Wali Kota) sedang atur itu, tempatnya segala macam biar ditata. Bukan soal trotoar dan tidak," ucap Anies kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
"Diatur sehingga tidak mengganggu lalin, orang lain, kendaraan. Tetapi mereka juga tetap bisa berdagang di tempat-tempat yang mudah dijangkau. Nanti Pak Walkot yang tentukan," imbuhnya.
Tonton video Anies Imbau Pembagian Daging Kurban Tanpa Kantong Plastik:
(zak/tor)