Kemenhub Sosialisasi Pengaturan Tiket Penumpang di Pelabuhan Serui

Kemenhub Sosialisasi Pengaturan Tiket Penumpang di Pelabuhan Serui

Mustiana Lestari - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 18:00 WIB
Foto: Ditjen perhubungan laut
Jakarta - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Serui tengah mensosialisasikan pelaksanaan aturan satu tiket kapal penumpang untuk satu tempat yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2019.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Serui, Oktovianus C. Karubaba mengatakan pengaturan tiket tersebut dilakukan agar calon penumpang kapal Pelni di pelabuhan Serui mendapatkan fasilitas kapal dengan nyaman serta menciptakan ketertiban umum.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para calon penumpang yang akan menggunakan perjalanan melalui Kapal Pelni untuk membeli tiket jauh-jauh hari sebelum kapal tiba dan bersandar di dermaga Pelabuhan Serui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau kepada masyarakat atau calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi kapal PT. Pelni dari Pelabuhan Serui untuk tidak membeli tiket saat kapal masuk karena tiket yang akan dijual sesuai jumlah tempat duduk dari pelabuhan sebelumnya," kata Oktovianus dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).


Oktovianus juga berharap dengan di berlakukannya aturan baru ini ke depan penumpang kapal ini akan lebih teratur sehingga lebih terjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan para penumpang di atas kapal.

"Dengan aturan baru ini tentunya tidak ada lagi penumpang yang jalan cari - cari tempat tidur seperti di gang, bawah tangga atau sampai di dek luar," tegas Oktovianus.


Untuk menunjang peraturan tersebut, lanjut Oktovianus, pihaknya akan melakukan simulasi di pintu masuk pelabuhan hingga berlakunya penerapan tiket tersebut dengan melibatkan semua unsur terkait seperti PT. Pelni, Petugas Pelabuhan Kelas II Serui, Polsek KP3 Laut Serui serta beberapa pihak lainnya terkait dengan pelabuhan.

"Tujuan dari dilakukannya simulasi bagi para penumpang ini adalah untuk memberikan edukasi dan awareness kepada masyarakat agar dapat memahami aturan baru ini sehingga pada nanti penerapannya diharapkan agar para penumpang menjadi paham akan aturan baru dan pelaksanaan satu tiket untuk satu tempat akan berjalan dengan baik, teratur, aman dan lancar," kata Oktovianus.

Selain itu, dengan diberlakukannya peraturan baru ini ke depan juga akan mengurangi angka kecelakaan dan tindakan-tindakan lain yang bisa mengganggu keamanan di pelabuhan maupun di atas kapal.

"Kami berharap aturan baru ini bisa meningkatkan pelayanan bagi para penumpang agar lebih teratur serta akan mengurangi tindakan kriminal di atas kapal karena yang bisa naik di atas kapal hanya para penumpang yang memiliki tiket saja," tutup Octovianus. (mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads