Polri Selidiki Dugaan Oknum Polisi Aniaya Anak saat Rusuh 22 Mei

Polri Selidiki Dugaan Oknum Polisi Aniaya Anak saat Rusuh 22 Mei

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 09:59 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Polri mendalami kebenaran kabar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait dugaan tim Polsek Gambir dan penyidik Polda Metro menganiaya anak saat kerusuhan 22 Mei 2019. Anak tersebut berinisial GL (17) dan FY (17).

"Kami dalam koordinasi ya. Dan kemudian kami menyelidiki kebenaran tentang dugaan adanya kekerasan anak itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada detikcom, Jumat (26/7/2019) malam.


Ketika ditanya akan menjemput bola informasi tersebut atau tidak, Asep menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu melihat perkembangan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat kemungkinannya ke depan, kita lihat perkembangannya juga seperti apa. Intinya kita koordinasi dan cek kebenarannya," tandas Asep.

Staf pembela HAM Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menceritakan laporan yang diterimanya tentang GL dan FY yang digiring dan dipaksa berendam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau.

Sesudah direndam, GL dan FY dibawa ke dalam kantor dan dimasukkan ke dalam sel tahanan. Tak selang begitu lama, mereka dikeluarkan dan mengalami sejumlah pemukulan.

"FY dipukul di bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, GL dipukul 2 (dua) kali, pertama di bagian dada, kedua di bagian punggung, lalu setelah itu mereka kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lainnya yang sudah usia dewasa," cerita Andi di kantor Kontras, Jl Kramat II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.



Pada siang harinya, menurut Andi, FY dan GL dikeluarkan dari sel tahanan dan dipaksa berendam kembali. Bila kepalanya muncul ke atas air, kata Andi, kedua orang itu akan dipukul dengan balok.

"Sesudah itu, FY dan GL bersama tahanan lainnya yang kurang-lebih berjumlah 25 (dua puluh lima) orang dimasukkan ke dalam mobil boks dengan kondisi tangan terikat dan dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Di dalam mobil itu, mereka diberikan ruang udara yang begitu sempit, sehingga mereka harus secara bergantian mendapatkan udara segar dari luar," ujar dia.

Setelah diperiksa, GL kemudian dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta. Sedangkan FY ditahan bersama orang dewasa selama sekitar dua minggu.


Simak Video "Komnas HAM Ungkap Investigasi Rusuh 21-22 Mei Awal Agustus"

[Gambas:Video 20detik]

(aud/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads