Pemberlakuan sanksi baru akan dilaksanakan pada Oktober 2019. Sementara, Dishub melakukan sosialisasi kepada pengendara yang masih parkir di bahu jalan dan trotoar.
"Karena jalan ini kapasitasnya tidak memungkinkan. Ini baru sosialisasi, nanti digembok, derek dan tilang," kata Sekdis Dishub Banten Herdi Jauhari saat melakukan sosialisasi aturan derek dan tilang di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Regulasi soal aturan ini sendiri memang baru akan dibuat oleh Dishub Provinsi, Kota Serang dan kepolisian. Selama ini, belum ada aturan pemberian sanksi derek atau gembok pada pengendara karena lokasi jalan tersebut jadi pusat bisnis dan kekurangan parkir.
"Nanti kita cari solusinya untuk membuat regulasi," katanya.
Aturan ini rencananya akan berlaku di Jalan Ahmad Yani sampai Kepandean di dua jalur. Perkantoran, toko, pengusaha restoran dan hotel di sepanjang jalur itu diminta menyediakan tempat parkir untuk kendaraan yang singgah.
Sementara menunggu regulasi dibuat, pihaknya akan membuat kantong parkir untuk kendaraan yang biasa parkir di jalan itu. Lokasinya, bisa dicarikan dengan kerja sama dengan pemilik lahan di dekat jalan utama.
"Sehari-hari di sini parkir banyak, kantong parkir sedang kita survei, kita akan cari cara," pungkasnya. (bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini