"Delapan bungkusan tersebut ditemukan dari dalam tas milik salah seorang TKI ilegal bernama Munawir alias Nawir warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Aceh Utara," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai di Mapolres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019).
![]() |
Irfan mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (24/7) kemarin di Tangkahan Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Narkoba yang diselundupkan Munawir dikemas dalam enam bungkusan Milo dan dua bungkus lainnya dilakban berwarna merah. Berat total barang haram itu sekitar 8 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia diminta membawa ke Kota Tanjung Balai dan dengan janji setelah sampai di Kota Tanjung Balai akan dijemput oleh seseorang dan akan diberi uang," bebernya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjung Balai untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara TKI ilegal lainnya dilimpahkan ke pihak Imigrasi Kota Tanjung Balai. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini