"Jadi itu hanya untuk perebutan dapur saja sih. Paling larinya ke tunjangan, fasilitas, paling ya itu saja sih kelihatannya," ujar ahli hukum tata negara UNPAD, Indra Prawira saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Menurut Indra, posisi Ketua MPR dengan undang-undang yang ada saat ini sudah tidak penting lagi. Dia pun mengaku tidak melihat kerja MPR yang signifikan dalam 5 hingga 10 tahun ke belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra juga menyoroti sejumlah partai politik yang mengincar posisi Ketua MPR dengan dalih untuk mengamandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya wacana amandemen kelima UUD 1945 sudah sering diwacanakan dan diagendakan namun belum juga tercapai.
"Buktinya sudah 3 periode (digulirkan amandemen UUD 1945) kemudian belum juga. Sekarang juga sudah gencar-gencar isu amandemen kelima, nggak mungkin lah," tuturnya.
Indra pun punya alasan atas rasa pesimisnya terhadap amandemen UUD 1945.
"Karena secara teorinya kan, sejelek-sejeleknya undang-undang dasar kalau masih menjamin konstelasi politik cenderung dipertahankan," imbuhnya.
"Kalau sekarang ini semua pihak nyaman kok dengan undang-undang dasar sekarang. Mereka bisa bagi-bagi kekuasaan kan, bisa bagi kue, nanti kalau diubah diperketat susah mereka. Jadi saya kira itu (akan mengamandemen UUD 1945) cuma tempelan isu saja lah, saya nggak yakin itu betul-betul akan digulirkan," lanjutnya.
Sementara itu, menurut Indra dengan undang-undang yang berlaku saat ini MPR sudah tidak begitu memiliki peran yang sangat strategis. Dia mencontohkan kasus jika seorang presiden melakukan pelanggaran. MPR baru akan berperan jika DPR menganggap presiden melakukan perbuatan pelanggaran undang-undang dasar, pengkhianatan, tindak pidana berat, dan atau prilaku buruk yang tidak patut.
"Tapi (peran MPR) itu kan tidak langsung ke MPR, dibawa dulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibuktikan benar tidaknya. Kalau dibuktikan benar tidaknya baru MPR bersidang untuk memberhentikan atau mengangkat presiden baru. Tapi itu kan buntut, strategisnya dalam proses itu tidak mereka, bukan MPR, tapi MK kan," jelasnya.
Kewenangan MPR hari ini dikatakannya sudah sangat berbeda dengan MPR di zaman dulu.
"Kalau dulu kan memang zaman sebelum diubah, DPR mengundang MPR mengadakan sidang istimewa. Makanya dulu mereka bisa memberhentikan Pak Habibie, sekarang kan nggak punya gigi lagi mereka. Jadi ya seremonial saja lah, kerjaannya selama ini kan cuma bikin kajian-kajian begitu saja," ucapnya.
Hingga kini tercatat Partai Golkar sudah menyatakan punya kader-kader terbaik untuk menjadi calon ketua MPR. PPP juga menyiapkan dua nama untuk menduduki kursi ketua MPR. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memutuskan ketua MPR dari Partai Demokrat pada bulan Oktober nanti. Prabowo Subianto akan memutuskan calon ketua MPR dari Partai Gerindra. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga hendak menjadi ketua MPR.
Simak Video "Demokrat Ikut Berebut Kursi Ketua MPR"
(nvl/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini