"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Bambang Mustqim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2019).
Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Jika tidak membayar, akan diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Bambang mulai berperan aktif dalam kasus korupsi bersama Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom pada 2011. Saat itu Bambang, yang menjadi senior manager, ditugasi khusus mempromosikan proyek-proyek yang dibidik PT HK.
Tak hanya itu, Bambang juga disebut ikut mengeksekusi arranger fee dari Hari Prasodjo di ruangan kerjanya di PT HK lantai 3. "Terdakwa juga berperan mengeksekusi arranger fee dengan memberikan uang ke pihak-pihak," kata jaksa.
Bambang dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini