Komisi III DPR Setuju Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Komisi III DPR Setuju Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 17:30 WIB
Baiq Nuril di Komisi III DPR (rani/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno sore ini oleh seluruh fraksi.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada Saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Selanjutnya, persetujuan amnesti itu akan disahkan lewat rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (25/7) besok. Malam ini, keputusan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ucap Aziz.

Baiq Nuril hadir dalam pleno sore ini. Setelah keputusan dibacakan, ia tampak menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Simak Juga 'Jalan Berliku Baiq Nuril Mencari Keadilan':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads