"Iya benar. Kemarin dibawa," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Aris mengatakan tim penyidik Polda Jabar membawa ERS pada Minggu (21/7) lalu. ERS dibawa untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimintai keterangan, dicocokin bener atau nggak. Sampai sekarang belum kembali, masih dimintai keterangan," kata dia.
ERS sendiri merupakan napi kasus narkotika yang divonis 7 tahun penjara. ERS baru menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan.
"Vonisnya 7 tahun, baru 1 tahun 9 bulan di Lapas Paledang, Bogor," kata Abdul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap E, yang merupakan buron. E disebut sebagai 'bos' di balik peredaran narkotika jenis sabu ke komedian Nunung. E mengendalikan peredaran sabu itu dari dalam lapas.
"Jadi pelaku (tersangka E) tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).
Argo menyebut E saat ini masih berada di rutan dan ditahan dalam kasus narkotika. Namun E masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
"(E) ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu beserta satu HP," ungkap Argo.
E ditangkap pada Minggu, 21 Juli, sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak kepolisian saat itu juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas sehingga memudahkan penangkapan tersangka E.
Simak Juga 'Blak-blakan Nunung Srimulat: Setop! Jangan Ada Nunung Lain':
(dir/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini