Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penetapan caleg terpilih. Sebab saat ini, mereka masih menunggu putusan akhir dari MK. Diketahui, masih ada dua gugatan PHPU caleg DPRD Kudus yang belum diputusakan oleh MK.
"Menunggu putusan MK, " kata Naily disinggung kepastian waktu penetapan caleg DPRD Kabupaten Kudus, dihubungi detikcom, Rabu, 24 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ada satu gugatan PHPU dengan perkara nomor 158 dari Partai Gerindra diputus dismissal. Gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh MK.
"Hingga kini masih ada dua gugatan PHPU caleg DPRD Kudus yang belum diputuskan. Tidak disebut sebagai dismissal maupun lanjut ke pembuktian. Maka akan disidangkan dalam putusan akhir," beber Naily.
Meskipun demikian, ia menyebutkan tidak ada penentuan batas penetapan caleg DPRD Kudus terpilih.
"Kalau biasanya penetapan itu 5 hari sejak ada putusan dari MK," imbuh dia.
Naily menyebutkan ada 45 orang caleg terpilih di Pemilihan Legislatif 2019. Karena soal gugatan caleg belum rampung semua, maka para caleg terpilih diimbau bersabar.
Itu disinggungnya saat ditanyakan apakah 45 orang caleg ini harus sabar menunggu waktu penetapan. "Kurang lebih begitu (sabar)," ungkap Naily.
Seorang caleg DPRD Kudus terpilih M Yusuf Roni siap mengikuti tahapan pemilu selanjutnya. Termasuk harus setia menunggu hasil keputusan MK.
"PHPU merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang harus dijalani. Jadi sebagai peserta pemilu tentu kita tetap menunggu hasil Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sabar, yang penting dilantik," imbuh Yusuf.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini