"Perkara ini dilaporkan di Polda Jabar kemudian SPDP ke Kejati Jabar pada 12 April 2019. Setelah penelitian berkas perkara dan berkas lengkap, dilanjutkan P21 pada 8 Juli dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur untuk tahap dua 18 Juli. Saat ini sedang proses administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur Eko, Selasa (23/7).
Baca juga: Keluarga Minta Polisi Ungkap Kematian Amelia |
Menurut Eko, 7 dari 8 korban masuk kategori anak-anak. "Kemarin (pelaku) masih sebagai motivator. Dia melakukan (pelecehan) di vila pribadinya di Cipanas, Cianjur. Kalau materi perkara tidak bisa kita ungkap di sini karena nanti pun sidang tertutup karena UU perlindungan anak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tanggal dan bulannya sudah tidak bisa diingat lagi oleh korban. Mereka dilecehkan ada yang 7 kali ada yang 10 kali, mayoritas korban adalah jemaah di gereja itu sendiri," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rencananya, berkas tahap dua dari Kejari Cianjur akan segera diproses agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
(tro/tro)