Seperti dilansir The Star, Selasa (23/7/2019), kelompok itu menyebut kapal-kapal mereka disita di perairan Malaysia atau di dalam area abu-abu di Selat Malaka. Memorandum yang berisi protes itu disusun oleh pihak Kuala Lumpur and Selangor Chinese Assembly Hall (KLSCAH) dan Malaysia Fish Industries General Association.
Disebutkan dalam memorandum yang diajukan pada Selasa (23/7) waktu setempat bahwa 23 kapal telah disita oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memorandum itu juga menyebut bahwa kapal-kapal nelayan Malaysia tetap disita meskipun alat pelacak mengonfirmasi keberadaan kapal itu masih di dalam perairan Malaysia.
Disebutkan dalam memorandum itu, terdapat zona di perairan Selat Malaka di mana wilayah perairan Malaysia dan Indonesia saling tumpah tindih.
"Untuk sementara waktu, sebuah peringatan yang memberitahu kapal-kapal untuk kembali sudah cukup. Penyitaan ini dilakukan tanpa adanya peringatan dan kapal-kapal itu ditarik ke perairan Indonesia," sebut Sekjen KLSCAH, Tan Soon Lim.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini