"Bagaimana soal tambang yang ada izinnya atau tidak ada izinnya, setelah (jadi) eks lahan tambang, harus dibikin reklamasi. Itu kan UU. Akibatnya seperti yang saya katakan tadi: banjir. Kemarin saja yang paling banyak korbannya di Konawe dan Samarinda. Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan berlangsung terus, jadi yang ditinggalkan, yang sudah selesai satu daerah direklamasi, baru dibuka yang lain. Ini kadang-kadang ditinggalkan begitu saja. Apalagi yang tidak ada izinnya," jelasnya.
JK menuturkan mekanisme pengelolaan lahan bekas tambang sudah diatur dalam undang-undang. Tapi, menurutnya, banyak kepala daerah yang tidak melakukan pengawasan mengenai hal itu pada masa lalu.
"Ada di UU, jelas semuanya. Dia harus reklamasi. Ada dana jaminannya, tapi ada juga di daerah yang diterbitkan gubernur atau bupati. Itu tidak jalan zaman dulu," sebutnya. (fdu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini